KRIMINAL

Perbandingan Tuntutan Jaksa Terhadap Enam Mantan Pegawai Ferdy Sambo, Pemenang Adi Makayasa Paling Ringan

WARTASUKABUMI.COM | JAKARTA – Enam mantan anak buah eks Kepala Bagian Probam Bolri Verdi Sambu diadili pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigjen Yusua Hutabarat atau lebih dikenal dengan Brigjen J.

Kelompok pertama adalah Blager (pelaku) dan terdiri dari ayah yang cerdas (pelaku yang cerdas) dan orang tua (pelaku).

Dalam pembunuhan Brigadir Jenderal J, Verdi Sambo berperan sebagai orang tua pemikir dan Richard Eliezer alias Harda E berperan sebagai orang tua.

Kelompok kedua adalah medeplegers, yaitu mereka yang melakukan kegiatan kriminal.

Di antara para terdakwa yang termasuk dalam kelompok kedua ini adalah Putri Kandrawati, Ricky Rizal, dan Strong Marv.

Kelompok ketiga, yaitu terdakwa, menghalangi proses persidangan atau menghalangi penyidikan.

Dalam kasus penghambatan penyidikan, enam mantan karyawan Jomblo Sambo dihadirkan sebagai terdakwa.

Keenam mantan anggota Verdy Sambo Men tersebut adalah Karo Paminal Devrobam dan Hendra Kurniawan. sebelumnya Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Wakadin B, Arif Rachman Arifin, mantan Paminal Kantor Propam Polri, mantan Pegawai Swasta (Spri) Ferdy Sambo dan Chuck Putranto; Baiquni Wibowo, Mantan Kepala Etika di Rowabprof Divpropam; Mantan Kasubdit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Irfan Widianto.

Tuntutan para terdakwa untuk menghambat proses peradilan beragam.

Beberapa dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga sampai satu tahun.

Dakwaan JPU terhadap enam mantan anggota Verdi Sambo adalah sebagai berikut.

1. Gugatan terhadap Hendra Kurniawan

Jaksa menuntut tiga tahun penjara untuk Karupaminal mantan band Probam Poli Hendra Kurniawan.

Menurut JPU, Hendra Kurniawan bertanggung jawab atas sistem elektronik DVR CCTV di Duren Tiga Jakarta Selatan atau Brigadir JJ.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, demi keadilan dan kebenaran yang berdasarkan keyakinan tauhid dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, putuskan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan: JPU yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Jaksa Agung mengatakan Hendra Kurnoiwan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan tindakan yang secara melawan hukum mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Setelah Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 49 s/d 33 UU No. 19 Tahun 2016 dapat dipidana. Dakwaan Pendahuluan ke-3 1”, tegasnya.

Atas perbuatannya, jaksa menghukum terdakwa Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Jaksa menjelaskan, “Perintah untuk melanjutkan penahanan terhadap terdakwa mempersingkat masa kurungan terdakwa.” “Terdakwa, Hendra, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda insidentil sebesar 20 juta won.” ”

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan membuat stres terdakwa Hendra Kurnoewan.

“Menuntut terdakwa adalah seorang perwira polisi senior dengan pengalaman puluhan tahun yang seharusnya memiliki pemahaman yang lebih baik dan menyadari bagaimana perilaku polisi terkait dengan kegiatan kriminal,” kata jaksa penuntut di persidangan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa adalah Kepala Kantor Paminal Propam Polri yang menurut aturan undang-undang bertanggung jawab mengawasi perilaku anggota Polri dan menjaga agar semuanya berjalan lancar.

Jaksa mengatakan mereka “tidak benar-benar terlibat dalam tindakan apa pun yang melawan hukum”.

Kemudian, JPU menilai bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai kebenaran di persidangan dan tetap berargumen di persidangan untuk mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan.

Sehubungan dengan persidangan, JPU memutuskan bahwa terdakwa Hendra Kurniwan sengaja menonaktifkan sistem elektronik CCTV DVR di Doreen Teja.

Adapun hal yang menghiburnya, di atas segalanya, Hendra Kurnewan dianggap berprestasi selama bertugas di kepolisian.

“Untuk memudahkan terdakwa. Dia sudah lama berdinas di kepolisian dan berprestasi hingga diangkat menjadi kepala kantor paminal,” ujar jaksa.

2. Persyaratan Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Rupaminal Devrupam, Agus Norpatria, adalah Brigjen J.

Jaksa menilai Agus terbukti secara sah melakukan perbuatan tersebut.

Agus tampaknya telah memerintahkan saksi mata Irfan Widianto untuk menghapus rekaman CCTV dari pos keamanan Polres Duren Tiga.

Selain itu terbukti Agus memerintahkan saksi Irfan Widianto untuk mengambil DVR CCTV dari kediaman Ridwan Soplanit.

Jaksa mengatakan, “Kami memperlakukan Agus Nurpatria Adi Purnama dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa kurungan dan perintah penahanan.”

Selain hukuman penjara, Agus Nurpatria juga harus membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini.

“Tiga bulan dikenakan denda Rp 20 juta,” katanya.

Jaksa mendalilkan Agus Nupatria mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 49 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 (1) No 1 KUHP dan Pasal 33 KUHP. UU Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai telah dilanggar kata sandi.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis Agus Norpatria.

Menurut Jaksa Agung, Agus Norpatria tidak memenuhi syarat untuk mengamankan CCTV sebagai Kombes Polri.

Jaksa mengatakan, “Tidak pantas pengungkapan kematian korban Noriansyah Usua Hotabharat untuk bertindak bertentangan dengan posisi dan kewajiban seseorang untuk bertindak sesuai dengan hukum.”

Jaksa menyebut tindakan Agus Norpatria adalah mengamankan CCTV tanpa surat perintah pengadilan yang sah.

Padahal, Agus tahu hal itu melanggar hukum.

“Perbuatan terdakwa adalah meminta saksi Irfan Widianto untuk mengamankan kamera pengawas di komplek Duren Tiga 46 tanpa surat perintah pengadilan yang sah, tidak tahu pasti proses hukumnya harus melalui surat perintah yang sah,” jelasnya.

Selain itu, ada hal lain yang memberatkan yakni menurut JPU perbuatan terdakwa Agus Norpatria mencemarkan nama baik Yayasan Bole.

“Tindakan terdakwa menodai Yayasan Foley,” katanya.

Kemudian, untuk meringankan hukuman Agus Norpatria, ia bertindak santun sebagai anggota Polri.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah sudah lebih dari 20 tahun menjadi anggota Polri,” ujarnya.

3. Argumen Arif Rahman Arif

Mantan Wakadin B Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin, divonis 1 tahun penjara karena menghalangi proses hukum penyidikan kematian Brigadir G.

Jaksa menilai Arif Lehman telah membuktikan secara sah dan persuasif bahwa Dorin Teh telah melakukan tindak pidana berupa penghancuran atau pemusnahan barang bukti seperti rekaman CCTV di Polsek.

Jaksa mengatakan, “Transaksi dengan Arif Rahman Arifin adalah satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dikirim oleh terdakwa.”

Selain itu, JPU mengungkapkan Arif Rehman juga harus membayar denda Rp 10 juta.

“Dia didenda Rp 10 juta dan divonis tiga bulan penjara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Arif Rehman mendalilkan Pasal 32(1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221(1) ke (2) KUHP dan Pasal 55(1) ke (1) KUHP. Kode tersebut dibuktikan dengan Pasal 233 Undang-undang Tambahan KUHP. Dakwaan kedua Joe.

Jaksa menilai Arif Rahman Arifeen memalsukan salinan data CCTV yang menunjukkan Brigjen J masih hidup.

Rekaman berlangsung di sekitar markas resmi Verdi Sambo di Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV memperlihatkan Yeo Soo-ah masih hidup saat Perdi Sambo tiba di kediaman Durentiga.

“Perbuatan terdakwa memperparah keadaan dengan meminta saksi Baikoni agar rekaman Nopriansyah Yosua Hutabarat tetap hidup dan ferdy Sambo No. Karya atau Karya”.

Jaksa mengatakan Arif Rahman Arifin menemukan rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir Jenderal G di rumah dinas Verdi Sambo.

Padahal, yang merekam adalah Brigadir Jenderal JJ

“Terdakwa sangat menyadari bahwa bukti jaringan komputer yang terkait dengan pembunuhan korban Yoo Soo-ah sangat berguna untuk mengungkap sisi gelap dari kejahatan tersebut, dan seharusnya terdakwa mengambil langkah untuk mendapatkannya. ” Jelas jaksa. Saya melakukannya.”

Jaksa juga menyebut Arif Rehman juga melanggar prosedur pengambilan bukti.

Pasalnya, pengamanan CCTV Arif tidak disertai perintah yang sah.

“Perbuatan terdakwa tidak didukung oleh perintah pengadilan yang sah dan melanggar prosedur untuk mendapatkan bukti elektronik sehubungan dengan tindak pidana.”

Untuk meringankan hal tersebut, JPU menilai terdakwa Arif Rahman Arifin masih muda dan mampu memperbaiki diri.

Seorang pejabat kejaksaan mengatakan, “Unsur yang meringankan fakta bahwa terdakwa masih muda” dan “Diharapkan terdakwa dapat tumbuh sendiri.”

Jaksa mengatakan, terdakwa Arif Rehman juga jujur ​​dan menyesali perbuatannya di persidangan.

Jaksa mengatakan, “Terdakwa terus terang mengakui apa yang telah dilakukannya, dan terdakwa menyatakan penyesalan atas tindakannya.”

4. Gugatan Chuck Fortranto

Mantan Pegawai Swasta (Spree) Verde Sambo Chuck Butranto adalah Brigadir Jenderal J.

Jaksa mengatakan di pengadilan hari itu, “Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.”

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga harus membayar denda sebesar 10 juta rupiah.

Jaksa mengatakan, “Saya menjatuhkan denda 10 juta rupee dengan tiga bulan penjara.”

Dalam surat dakwaan, Jaksa Chuck Potranto memerintahkan Brigadir Jenderal J.

Jaksa Agung juga menyimpulkan Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Chuck Potranto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan 55 Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 tidak berfungsi. (1) dalam ayat 1 KUHP “.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta majelis hakim untuk menyatakan Chuck Potranto bersalah dalam putusan yang terakhir.

“Kami menuntut agar hakim yang hendak menginterogasi dan menghukum Fortranto yang berpura-pura menjadi terdakwa, terpidana dan terpidana ikut serta dalam perbuatan mengganggu jaringan komputer,” kata Jaksa Agung.

JPU menuntut dua tahun penjara karena menghalangi keadilan atau memerintahkan penyelidikan atas kematian Brigadir Jenderal J. Chuck Potranto.

Kejaksaan Agung juga membeberkan pertimbangan perburukan dan keringanan Chuck Potranto.

Masalahnya, Chuck Potranto adalah Brigadir Jenderal JJ

Dia mengambil DVR CCTV dari rumah Duren Tiga dan menyimpannya.

“Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos keamanan yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga Berdasarkan perintah yang tidak sah, “kata jaksa.

Chuck Putranto sebagai perwira polisi dengan baik mencegah tindakan Irfan Widyanto mengambl DVR CCTV.

Namun Chuck justru melakukan tindakan sebaliknya.

“Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil Inova milik kapten,” ujar jaksa.

Chuck memantau CCTV DVR dan menggunakan Baiquni Wibowo juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

“Perbuatan terdakwa mengambil CCTV DVR dari Perumahan Polres Duren Tiga Jakarta Selatan, menyimpannya, dan menyerahkannya kepada saksi Baiquni Wibowo merusak sistem komputer,” ujarnya.

Soal mitigasi, Jaksa Agung menyebut Chuck Potranto masih muda dan diharapkan bisa mengubah perilakunya.

Seorang pejabat kejaksaan mengatakan, “Terdakwa masih muda dan perilakunya tampaknya membaik di masa depan.”

Juga, Chuck bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa bertindak sopan saat bersaksi di persidangan,” katanya.

Hal lain yang meringankan adalah Chuck Putranto sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum.

“Terdakwa tidak pernah dihukum,” kata jaksa.

5. Klaim Baiquni Wibowo

Bikoni Wibowo, mantan Kabag Etik Divisi Poli Ruppar Probam, mengatakan, gangguan hukum atau J.

Jaksa mengatakan, “Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.”

Tak hanya itu, Baiquni Wbowo juga harus membayar denda Rp 10 juta dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan, “Saya menjatuhkan denda 10 juta rupee dengan tiga bulan penjara.”

Jaksa mengatakan dalam surat dakwaan bahwa Baegunwi Bower adalah Brigadir Jenderal J.

Jaksa juga menyimpulkan Baikuni Webowo melanggar Pasal 49 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Baiquuni Wibowo melakukan tindak pidana yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem elektronik yang diatur dan diancam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2016. . Pasal 55 ayat 1 sampai dengan (1) KUHP.

Jaksa telah mengungkap beberapa hal yang memberatkan dan meringankan soal Baguni Weibo.

Repotnya, Baiquni Wibowo menuruti perintah atasannya yang dianggap ilegal.

Jaksa mengatakan, “Terdakwa Baek Hee-wi-woo melakukan tindakan sesuai dengan perintah ilegal berdasarkan hukum.”

Selain itu, ada pertimbangan yang memberatkan seperti menyalin dan menghapus dokumen elektronik dari DVR CCTV di sekitar rumah Purdy Sambo.

Baiquni juga dianggap mengakses DVR CCTV secara ilegal.

Jaksa mengatakan, “Perbuatan terdakwa secara ilegal mengakses bukti CCTV DVR terkait dengan kasus kejahatan tanpa mengikuti prosedur forensik digital merusak sistem komputer DVR CCTV terkait dengan kasus kejahatan.”

Kemudian, secara halus, Al-Bayquni dianggap jujur ​​dalam kesaksiannya di persidangan.

“Terdakwa terus terang menyadari tindakannya, yang memfasilitasi proses persidangan,” kata jaksa penuntut.

Kemudian Baiquni Wibowo sebelumnya tidak dipidana.

Selain itu, kursi Bekuni merupakan penopang yang kuat bagi keluarga.

Jaksa mengatakan, “Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil.”

6. Argumen yang mendukung Irfan Widianto

Ditibidum Pariskreem Poli Subbag 3 Irfan Widianto, mantan Kasat Reskrim, mengatakan dirinya menghalangi proses peradilan atau Brigjen J.

Jaksa mengatakan di pengadilan hari itu, “Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.”

Selain itu, Irfan harus membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan, “Saya menjatuhkan denda 10 juta rupee dengan tiga bulan penjara.”

Dalam dakwaan, JPU menyebut Irrfan Widianto sebagai Brigjen J.

Jaksa juga menetapkan Irfan Widianto melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Irfan Widianto dipidana secara sah, mempunyai kekuatan persuasif untuk turut serta, dan tidak berhak melakukan perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yang diatur olehnya, dan dapat dipidana karena melakukan tindak pidana Pasal 49 – Juni – Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 adalah “Dakwaan Pendahuluan Pertama Pasal 55 Ayat 1 KUHP UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik”.

JPU Irfan Widianto membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Irfan adalah Brigadir J.

Pasalnya, Irfan sempat aktif sebagai detektif di biro Barskrem Poly sebelum terlibat dalam kematian Brigadir J.

Jaksa mengatakan, “Namun, terdakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan.”

Jaksa juga menilai Irfan Widianto telah merusak sistem elektronik sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, dakwaan pun dibatalkan karena polisi Irfan Widianto pastilah memiliki pengetahuan lebih dari anggota lainnya.

“Khususnya terkait dengan tugas dan wewenang kegiatan penyidikan dan tindakan yang berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.

Untuk meringankan beban, Irrfan Widianto dinilai telah dianugerahi Penghargaan Adhi Makayasa atau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010.

“Terdakwa mengabdi pada negara dan tidak pernah menerima Penghargaan Adhi Makayasa atau Lulusan Terbaik Akademi tahun 2010,” kata jaksa.

Untuk mencapai prestasi tersebut, Jaksa Agung Irrfan telah J.

“Sehingga dia bisa mengubah perilakunya di masa depan,” jelasnya.

Selain itu, JPU menilai terdakwa Irfan diperlakukan dengan baik selama persidangan.

Jaksa mengatakan, “Terdakwa masih muda dan bertanggung jawab.”

Sebagai referensi, pembunuhan Brigadir J berawal dari Peristiwa Magelang yang terjadi di Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Putri Kandrawati mengaku dilecehkan secara seksual oleh Briptu JJ.

Putri Kandrawathi mengadukan kejadian ini kepada Verdi Sambu.

Mendengar pengakuan Putri, Ferdi Sampo geram dan akhirnya menelepon Rebecca Rizal di rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

Verdy Sambo akhirnya memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E karena Ricky Rizal menolak mengaku tidak berani menembak Brigadir J.

Brigjen J beserta rombongan kemudian meninggalkan Magelang menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di rumah inilah Brigadir J ditembak dan dieksekusi oleh Bharada E.

Sepeninggal Brigadir J, Verdi Sambo menggunakan staf Propam Polri dan Bareskrim untuk merekayasa kasus tersebut.

Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah Bharada E berbicara jujur ​​mengenai kasus tersebut.

Dalam pembunuhan terencana Brigadir J, Verde Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Parada Richard Eliezer Bodihang Lomio atau lebih dikenal dengan Bharada E divonis 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap keduanya disebut lebih tinggi dari terdakwa lainnya, Putri Kandrawati, Privka Ricky Rizal dan Strongoff yang divonis delapan tahun penjara.

Dalam hal ini Verdy Sambu, Putri Kandawati dan Pribka Rizal alias Pribka R.

Ferdi Sambo juga dijerat dengan kasus obstruksi keadilan atau obstruksi keadilan bersama Hendra Kurniawan, Agus Norpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rehman Arifin dan Baekuni Wibowo.

Seorang yang dituduh menghalang-halangi penyidikan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 serta Pasal 55 Ayat 1 Butir 1 UU Elektronika Informasi dan Transaksi yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2008 diterima hukum Kriminal. . (/Igman/Fahmy Ramadan/Rahma Naqra)

Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar Usai
Pantau24jam com sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan kasubnit i subdit iii bareskrim dittpidum irfan widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j alias nofriansyah yosua hutabarat batal digelar hari ini sebab jaksa penuntut umum jpu belum rampung menyusun berkas tuntutan irfan jaksa pun mengajukan penundaan pada jumat 27 1 2023 bahwa sedianya hari ini

Kasus Bansos Eks Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Makassar edunews id mantan kuasa pengguna anggaran kpa bansos corona adi wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan adi diyakini jaksa bersalah bersama mantan mensos juliari batubara dan ppk bansos matheus joko santoso menerima uang suap rp 32 4 miliar dari sejumlah vendor bansos corona di kemensos menuntut supaya majelis hakim

Jadi Saksi Meringankan Hendra Dan Agus Eks Wakapolri Mereka Dulu Anak
Kebetulan saya mantan kadiv propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini mudah mudahan peristiwa seperti ini tak terjadi lagi mereka ini dulu anak buah saya pernah bersama sama saya membangun propam ujarnya di pn jaksel jumat 20 1 2023 baca juga eks wakapolri komjen oegroseno jadi saksi meringankan hendra kurniawan

Mantan Anak Buah Eks Walkot Bekasi Cicil Uang Pengganti Rp 402 Juta
Mantan anak buah eks walkot bekasi cicil uang pengganti rp 402 juta jaksa eksekutor kpk segera kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana jumhana untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi kpk menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa salah satunya terkait pembebanan uang

Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice
Jaksa menuntut mantan kepala divisi profesi dan pengamanan kadiv propam polri itu pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice perkara kematian brigadir j sementara tuntutan jaksa terhadap enam anak buah sambo jauh lebih ringan berkisar antara 1 3 tahun pidana penjara

Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Merdeka com merdeka com tim penasihat hukum terdakwa irfan widyanto menyatakan siap untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum jpu terhadap kliennya atas perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan nofriansyah yosua hutabarat alias brigadir j enggak ada tanggapan apa apa kami siap untuk mendengarkan kata tim penasihat irfan ragahdo yosodiningrat saat

Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar Usai
Sidang tuntutan irfan widyanto eks anak buah sambo batal digelar usai jaksa disemprot hakim potret perayaan tahun baru imlek di kota kota besar eropa alasan lionel messi pernah memakai topeng di wajahnya saat bermain untuk akademi la masia wallpaperspeed bola hari ini polisi bongkar kuburan siti tkw korban serial killer aki wowon cs di garut ada 2 saraf indra bekti yang x27 kesentil x27 sang

Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Eks Anak Buah Juliari Itu
Jakarta kompas com terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial bansos covid 19 matheus joko santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum jpu komisi pemberantasan korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi tipikor jakarta jumat 13 8 2021 dalam persidangan tersebut jaksa menyampaikan hal

Eks Anak Buah Kecewa Dengan Ferdy Sambo Jenderal Kok Tega Hancurkan
Susanto mengaku kesal ketika ferdy sambo memerintahnya dengan nada kasar saat menyuruhnya menyatukan barang bukti dengan senjata api dengan nada kasar dia bilang x27 pak kabag bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata x27 kata susanto yang mengatakan saat itu mengantar jenazah brigadir j ke rumah sakit polri kramat jati pada 8 juli 2022

Perbandingan Tuntutan Jaksa Untuk 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Peraih
Polisi tembak polisi perbandingan tuntutan jaksa untuk 6 eks anak buah ferdy sambo peraih adhi makayasa paling ringan enam mantan anak buah ferdy sambo dituntut pidana penjara 1 hingga 3 tahun

Hadir Jadi Saksi Meringankan Di Sidang Anak Buah Sambo Eks Wakapolri
Ayojakarta com sidang eks anak buah ferdy sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria pada jumat 20 januari 2023 menghadirkan saksi ahli meringankan salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan untuk sidang anak buah sambo tersebut adalah mantan wakil kapolri wakapolri komisari jenderal purnawirawan

Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara Jaksa
Suara com jaksa penuntut umum jpu menyatakan setidaknya ada tiga poin memberatkan bagi terdakwa eks kaden a paminal polri agus nurpatria adi purnama yang dituntut tiga tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian brigadir nofriansyah yosua hutabarat adapun poin memberatkan yang pertama adalah agus selalu perwira polisi sepatutnya tidak melalukan hal hal yang bertentangan dengan

Surat Tuntutan Lengkap 1 Contoh Surat Edukasi Blogger
1 1 saksi atas nama anas sebagai tukang kebun korban yang memberi kesaksian sebagai berikut bahwa benar saksi menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehubungan dengan kasus tindak pidana pemerkosaan bahwa benar terdakwa zulkarnain memberikan pelajaran tambahan kepada saksi karena nilai saksi pada mata pelajaran

Pengakuan Para Anak Buah Ferdy Sambo Pada Sidang Obstruction Of Justice
Pengakuan mereka seperti berujung bahwa perintah untuk perintangan penyidikan ini sebetulnya diotaki oleh ferdy sambo para anak buah ini pun seperti tak kuasa melawan perintah dari ferdy sambo hal tersebut terungkap dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta selatan jumat 16 desember 2022

Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda
Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai kata jaksa seperti dikutip ayojakarta com dari kanal youtube kompastv pada selasa 24 1 2023 berkaitan dengan permohonan penundaan sidang tersebut hakim kemudian memberi teguran kepada jaksa

Alasan Jaksa Tuntut Anak Buah Ferdy Sambo Arif 1 Tahun
Jakarta idn times jaksa penuntut umum jpu menuntut hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap arif rachman arifin terkait kasus perintangan penyidikan tewasnya brigadir nofriansyah yosua hutabarat atau brigadir j dalam menyusun tuntutan terhadap arif rachman ini jaksa mempertimbangkan sejumlah hal untuk hal yang meringankan jaksa menilai bahwa arif mengakui dan menyesali perbuatannya

Anak Buah Eks Mensos Juliari Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun
Merdeka com anak buah mantan menteri sosial juliari p batubara matheus joko santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai rp32 482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako covid 19 menyatakan terdakwa matheus joko santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak

Pdf Bab Iii Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Untuk masuk ke kandang ayam milik saksi diki mulyana yang seharusnya dapat memperberat tuntutan untuk itu penuntut umum menuntut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun sumber data diolah penulis tentang perbandingan tuntutan jaksa penuntut umum menurut penulis pada putusan no 108 pid b 2015 pn kpn pasal yang di

Alasan Arif Rahman Dan Irfan Widyanto Dituntut Lebih Rendah Dari 4 Eks
Surya co id terungkap alasan jaksa penuntut umum menuntut arif rahman arifin dan irfan widyanto lebih rendah dibandingkan 4 mantan anak buah ferdy sambo lain dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan brigadir j seperti diketahui mantan wakaden b biro paminal propam polri arif rachman arifin dan mantan kasubnit i subdit iii dittipidum bareskrim

Full Kesaksian Eks Wakapolri Oegroseno Di Sidang Anak Buah Sambo
Penulis muhammad fajar fadhillah jakarta kompas tv eks wakapolri dan kadiv propam polri komjen pol purn oegroseno menjadi saksi dalam sidang pusaran kasus ferdy sambo oegroseno menjadi saksi untuk dua terdakwa obstruction of justice hendra kurniawan dan agus nurpatria dalam sidang oegroseno beri keterangan terkait tugas anggota

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Korban Terpaksa Memasak
Di balik vonis 12 tahun terhadap mantan mensos juliari batubara karena korupsi bansos covid 19 ada cerita korban yang mengungkap betapa buruk kualitas paket yang mereka dapat akan tetapi mau tak

Tuntutan Jpu Untuk 6 Terdakwa Anak Buah Ferdy Sambo
Jakarta fuilatnews tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa merintangi penyelidikan dan penyidikan obstruction of justice yang dilakukan tuntutan jpu untuk 6 terdakwa anak buah ferdy sambo fusilat news

Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Hari
Diketahui jika jaksa penuntut umum jpu telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni ferdy sambo hendra kurniawan agus nurpatria arif rahman baiquni wibowo chuck putranto dan irfan widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian brigadir j tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat pasal 49 jo pasal 33 uu nomor 19

Yang Dilakukan Dua Pentolan Mantan Anak Buah Saat Respons Tuntutan
Jakarta kompas tv dua eks pentolan anak buah ferdy sambo yakni terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria ogah bicara panjang mengomentari tuntutan mantan atasannya ferdy sambo ferdy sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum jpu di kasus pembunuhan brigadir j atau brigadir nofriansyah yosua hutabarat

6 Eks Anak Buah Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Rusak Cctv Hari Ini
6 eks anak buah sambo hadapi sidang tuntutan kasus rusak cctv hari ini wilda hayatun nufus detiknews jumat 27 jan 2023 07 01 wib foto salah satu terdakwa hendra kurniawan kiri dan agus

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam
Eks anak buah ferdy sambo paling tinggi dituntut 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice baca juga ini pertimbangan jaksa meringankan tuntutan untuk baiquni wibowo 2 tahun penjara

Beda Tuntutan 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Di Perkara Ooj Arif Rahman
Surya co id sama sama menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan brigadir j arif rahman arifin dan chuck putranto dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum arif rahman arifin dituntut hukuman satu tahun penjara sementara chuck putranto dua tahun penjara arif rahman arifin dan chuck putranto sama sama terbukti terbukti secara sah dan

Matheus Joko Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Matheus joko eks anak buah juliari batubara divonis 9 tahun penjara vonis terhadap matheus joko santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan jpu kpk mantan anak buah juliari peter batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pengadaan bantuan sosial bansos penanganan covid 19 untuk wilayah jabodetabek di

Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara Jaksa Sebut Arif
Selain itu jaksa juga menyebut arif telah mlanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana baca juga sidang obstruction of justice eks wakapolri oegroseno jadi saksi meringankan eks anak buah sambo di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah sambungnya

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan